POLITIK
Ngomongin SDA dengan pak Busro dan Wamen ESDM di KPK.
Barusaja ngomongin SDA dengan pak Busro dan Wamen ESDM di KPK. (Diskusi media bulanan, mei 2014 “Menyelamatkan isi perut bumi Nusantara”. SDA-Sumber Daya Alam) yang dselenggarakan Jumat 22 Mei 2014 oleh KomisiPemberantasan Korupsi (KPK)
Salah satu hasil kajian adalah perlunya merevisit UU Otonomi
yang berdampak pada pengelolaan usaha tambang Batubara. Selain jumlah
yang diproduksi terlalu besar sehingga mengancam kemandirian energi
dimasa depan, juga perolehan negara terlalu sedikit karena banyak yang
ngempalng pajak+royalty. Masih ditambah lagi kerusakan lingkungan akibat
penambang dengan IUP-IUP kecil yang tidak mengindahkan kaidah
penambangan yang benar.
IAGI sebagai organisasi profesi sudah menjadi mitra KPK dalam usaha
pemberantasan korupsi, diskusi maupun “belajar” bersama tentang
pengelolaan SDA. Tentunya ini sebuah pencapaian kebersamaan IAGI-MGEI
dalam urusan SDA dan Minerba. Bahan diskusi yang saya sampaikan
dikumpulkan dari kawan-kawan MGEI dan Ketua Bidang SDA.
Dimulai dari pemaparan Pak Soesilo tentang posisi dan kondisi saat
ini pengelolaan SDA, khususnya Minerba. Sebelum masuk ESDM Pak Wamen
mengira membenahi ESDM itu sulit. Namun akhirnya menyadari bahwa
membenahi di ESDM itu suuuuliiiit bukan main … tentunya kesulitannya
tidak menghentikan pembenahan dilingkup ESDM.
Ketua IAGI melihat bahwa melihat minerba lebih tepat bila dari
hilir-nya. Batubara harus dilihat sebagai energi bukan komoditi. Jadi
eksport ke India dan ke China bukanlah eksport batubara dalam juta ton
tetapi eksport listrik dalam GigaWattJam. Setahun kita telah mengeksport
Listrik yang mampu melistriki seluruh Indonesia dalam 4 tahun ! Eksport
nikel jangan hanya dilihat sekian ton tetapi dilihat sekian ribu mobil !
Pak Busro menyampaikan temuan-temuan KPK, berupa kerugian negara
dalam pengelolaan Minerba ini. Diantaranya banyak pemilik IUP yang tidak
terdeteksi kepemilikan NPWP-nya. Termasuk usulan beliau meninjau UU
Otonomi Daerah.
Pembicara lain Prof Hikmananto (pakar Hukum UI) yang menyoroti
kontrak-kontrak yang seharusnya tidak serta merta dilihat sakral tetapi
juga diberlakukan sesuai kaidah hukum. Serta kemungkinan-kemungkinan
pengajuan arbitrase.
Diskusi dimulai jam 2 siang hingga hampir jam 5.
Salam antikorupsi !


Comments